Tuesday, 14 April 2015

"Waspada Begal" Polres Konawe berhasil Menangkap 7 Pelaku kejahatan

Hasil konferensi pers pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim)Polres Konawe Iptu Donny Kristian Bara’langi. Polres Konawe dalam sepekan terakhir berhasil menangkap pelaku kejahatan di beberapa tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Konawe, masing-masing di Unaaha, Sampara dan Wiwirano. Kasus tersebut yaitu tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan alias begal. Sebanyak tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap dan rata-rata pelaku adalah Residivis yang saat ini diamankan di Rutan Mapolres konawe. Kata kasat reskrim Polres Konawe Iptu Donny K. Bara’langi. Untuk wilayah Polsek wiwirano, Konawe Utara (Konut) dengan tersangka atas nama Domo, Ripal, dan Miko, terjadi pencurian Laptop di Mesjid. Dengan kronologis tersangka masuk ke mesjid hendak mencash HP, tapi setelah melihat Laptop yang sedang di Cash, malah membawa kabur Laptop tersebut. Kemudian sehari setelahnya, tersangka kembali melakukan pencurian di rumah warga dengan masuk membobol rumah dan berhasil menggasak sejumlah uang sebanyak Rp. 15 juta, 1 unit Laptop dan 2 buah HP. Setelah tersangka ditangkap di Polsek Wiwirano dan dilakukan pengusutan lebih lanjut ternyata para pelaku kerap melakukan tindak pidana serupa di wilayah Unaaha. Untuk wilayah Polsek Sampara, pelaku pencurian motor berhasil ditangkap atas nama Arman, Sawal dan ferdi Japar. Tersangka kerap mencuri motor yang sedang diparkir di halaman rumah pemiliknya. Selain itu mereka juga kerap mengambil paksa kendaraan saat pemiliknya sedang mengendarai motor, termasuk uang dan barang berharga yang melekat pada korban juga ikut diambil paksa oleh pelaku atau yang lebih dikenal sekarang adalah “Begal”. Menurut Kasat Reskrim, sejumlah tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan satu komplotan yang sudah sering melakukan tindakan pencurian di sejumlah daerah, bukan hanya di wilayah konawe tapi juga di wilayah Kota kendari. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1,3 dan 4 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan pencurian dengan kekerasan di kenakan pasal 365 KUHP. Polres Konawe berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit Laptop, 6 HP, dan 2 unit motor Matic. Himbauan kepada masyarakat supaya menjaga diri dan harta bendanya dengan sebaik mungkin, terutama kendaraan motor supaya memastikan diparkir di tempat yang aman.” Dan selalu waspada”.