Pelayanan STNK
Tata Cara Pengurusan STNK
1. FUNGSI STNK
- Sebagai sarana pelindung masyarakat
- Sebagai sarana pelayan masyarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
- Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
3. Mekanisme
pengurusan STNK
1.
Pengesahan Ulang Satu Tahunan
§
STNK Asli dan Foto Copy
§
BPKB Asli dan Foto Copy
§
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
2.
Pengesahan Ulang Lima Tahunan
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
3 Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
·
Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
·
Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto
Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
·
Surat Pernyataan dan Foto Copy
4.
Pendaftaran Kendaraan Baru
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
(Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
·
(Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat
Kuasa dan Cap Badan Hukum
·
Faktur Lengkap
·
VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
·
(Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari
Perusahaan Karoseri yg dapat ijin
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
5.
Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
Kwintansi Pembelian Asli
·
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
6.
Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
Kwintansi Pembelian Asli
·
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
·
Fiskal Antar Daerah
7. Mutasi
Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
Kwintansi Pembelian Asli
·
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
·
Fiskal Antar Daerah
8. Biaya
Administrasi STNK
§
Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
§
Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
§
Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
. Biaya
Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-
pengaduanpelayanan.reskonawe@gmail.com
No comments:
Post a Comment