KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI
TENGGARA
RESORT KONAWE
LAPORAN HASIL KEGIATAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
SAT LANTAS POLRES KONAWE
I. Pendahuluan
1. Umum
:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik utamanya
melalui pelayanan masyarakat dibidang penerbitan SIM secara rutin melakukan
survey terhadap kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan
oleh Satpas Sim Polres konawe . Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan masyarakat harus memenuhi
standarisasi yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Indeks Kepuasan Masyarakat atau IKM
adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh
dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggaraan pelayana
publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pelaksanaan survey
IKM yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Satpas Sim Polres
Konawe juga merupakan langkah rutin dalam menjaga kualitas mutu pelayanan
publik sebagaimana standarisasi ISO 9001:2008 yang telah didapat oleh Samsat
Balikpapan
Dasar Hukum
1.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang
Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah; dan
5.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
2. Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
Sebagai
pedoman dan acuan bagi Satpas Sim Satlantas polres konawe dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas mutu kinerja dilingkungan
satpas Sim polres konawe dalam penerbitan Sim.
b.
Tujuan
Untuk mengetahui tingkat kinerja unit
pelayanan secara berkala dan sebagai bahan menetapkan kebijakan pelayanan publik dalam rangka meningkatan
kualitas mutu pelayanan selanjutnya.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sebagai
instrument penilaian dan evaluasi kinerja pelayanan public dilingkungan Satpas
Sim Polres konawe melalui penghitungan hasil survey IKM ( Indeks kepuasan Masyarakat)..
4. TATA URUT
I. PENDAHULUAN
II. PELAKSANAAN HASIL YANG DICAPAI
III.
ANALISA DAN EVALUASI
IV. HAMBATAN
V. PENUTUP
II. PELAKSANAAN
DAN HASIL YANG DICAPAI
1. Pelaksanaan
kegiatan
Survey IKM diperlukan untuk
mengetahui tingkat kepuasan masyarakat secara berkala dan mengetahui
kecenderungan kinerja pelayanan pada masing-masing Unit Kerja pelayanan di Sim
Sat lantas polres konawe dari waktu ke waktu. Komponen ini berkaitan dengan
pelaksanaan survey IKM, metode yang digunakan, skor yang diperoleh, serta
tindak lanjut dari hasil pelaksanaan survey IKM tersebut.
Berdasarkan
prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN
Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 15 unsur yang
“relevan”, “valid” dan “reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk
dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah,.
1.
Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur
pelayanan;
2.
Persyaratan
Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan
administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis
pelayanannya;
3.
Kejelasan
petugas pelayanan,
yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan
serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
1.
Kedisiplinan
petugas pelayanan,
yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap
konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
2.
Tanggung
jawab petugas pelayanan,
yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan
penyelesaian pelayanan;
3.
Kemampuan
petugas pelayanan,
yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/
menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
4.
Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat
diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara
pelayanan;
5.
Keadilan
mendapatkan pelayanan,
yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat
yang dilayani;
6.
Kesopanan
dan keramahan petugas,
yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
7.
Kewajaran
biaya pelayanan, yaitu
keterjangkauan masyarakat terhadap besamya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan;
8.
Kepastian
biaya pelayanan, yaitu
kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
9.
Kepastian
jadwal pelayanan, yaitu
pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
10.
Kenyamanan
lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana
pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman
kepada penerima pelayanan;
11. Kebersihan
Lingkungan yaitu
kondisi disekitar pelayanan yang bersih,
rapi, dan terartur
12. Keamanan
Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan
lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga
masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko‑resiko
yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
13.
Kenyamanan
lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana
pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman
kepada penerima pelayanan;
14. Kebersihan
Lingkungan yaitu
kondisi disekitar pelayanan yang bersih,
rapi, dan terartur
15. Keamanan
Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan
lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga
masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko‑resiko
yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
2. Hasil
yang ingin dicapai
Responden dipilih acak, untuk memenuhi
akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih ditetapkan minimal 29 orang
dari jumlah Responder dengan memiliki kriteria pekerjaan, umur, jenis kelamin,
suku, dan golongan, jenjang pendidikan yang berbeda – beda .
III. ANALISA
DAN EVALUASI
Pesert Jumlah
peserta sekitar 29
orang dari jumlah Responder dengan memiliki kriteria pekerjaan, umur, jenis
kelamin, suku, dan golongan, jenjang pendidikan yang berbeda – beda
IV. HAMBATAN
a. Hambatan
Tidak
terdapat hambatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut
b. Saran
Diharapkan kepada Ka, agar
kegiatan kersebut dapat dilaksanakan secara terus menerus setiap tahunya
V. P
E N U T U P
Dari hasil pengolahan survey Indeks
Kepuasan Masyarakat periode Juni 2016, diperoleh nilai IKM setelah dikonversi
adalah 85,7, mutu pelayanan B, dan Kinerja Unit Pelayanan
kategori baik.
Demikian laporan hasil akhir Indeks
Kepuasan Masyarakat ini dibuat sebagai bahan informasi bagi pimpinan dan
sebagai tolak ukur untuk mengambil kebijakan-kebijakan maupun upaya peningkatan
mutu pelayanan dalam pelaksanaan tugas dimasa mendatang untuk terwujudnya POLRI
yang mandiri dan dicintai masyarakat khususnya dalam peningkatan kualitas
pelayanan publik diwilayah KAb. Konawe.
|
No comments:
Post a Comment