Pelayanan Perizinan Keramaian
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin
Keramaian
1.
KTP
2.
Advis Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
3.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad
sebanyak 1 (satu) lembar
4.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad
sebanyak 1 (satu) lembar
5.
Foto copy penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud
cam, bila ada pertunjukan:
Ø
Acara Lulo / Dangdut
Ø
Sendur
Ø
Single
Organ
Ø
Pertunjukan
lain
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo
1.
Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.
2.
Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
3.
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
4.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
·
Unjuk rasa / demonstrasi
·
Rapat umum
·
Pawai
·
Mimbar Bebas
5.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan
di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
6. Diberitahukan
secara tertulis kepada Polri yang memuat:
·
Maksud dan Tujuan
·
Tempat, lokasi, route
·
Waktu dan lama pelaksanaan
·
Bentuk
·
Penanggung jawab
·
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
·
Alat peraga yang digunakan
·
Jumlah peserta
7. Pembatalan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis
selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri
wajib:
1.
Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
2.
Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab
penyampaian pendapat di muka umum.
3.
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga
yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
4.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang
dilalui.
5.
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta
penyampaian pendapat dimuka umum.
6.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang
dilalui.
7.
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi:
1.
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga
dari pidana pokok.
3. Barang
siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
pengaduanpelayanan.reskonawe@gmail.com
No comments:
Post a Comment