Tuesday 7 July 2015

Korupsi, Eks Bendahara KPUD Kab. Konawe di Tahan

Pada hari Senin tanggal 6 juli 2015, Polres Konawe resmi menahan SAHIUDIN eks Bendahara KPUD Kabupaten Konawe dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada bulan Mei 2012 s/d bulan Maret 2013. Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2013 (putaran I) dalam TA. 2012 dan TA. 2013. 

Adapu uraian singkatnya yaitu pada penetapan APBD/APBD-perubahan Kabupaten Konawe tahun 2012 dan tahun 2013, Pemda kabupaten Konawe selaku pemerintah daerah telah menetapkan dana hibah Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2013, membuat perjanjian hibah pemerintah daerah bersama KPUD kabupaten Konawe selaku penyelenggara pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2013 dengan uraian sbb: 
 1. Pada APBD/APBD-perubahan tahun 2012 sebesar Rp. 7.462.592.500,- ( tujuh milyar empat ratus      enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). 
2. Pada APBD/APBD-perubahan tahun 2013 sebesar Rp. 7.000.000.000,- ( tujuh milyar rupiah). 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Prov. Sultra, tindakan yang dilakukan oleh saudara SAHIUDIN ( eks Bendahara KPUD kabupaten Konawe) diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara / pemerintah daerah kabupaten Konawe ( dana yang telah dihibahkan sesuai dengan RKB) sebesar Rp. 6.177.314.308,- ( enam milyar seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus delapan rupiah ). 

Pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 Jo Pasal 8 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
humas polri-humas polres konawe

No comments:

Post a Comment