Wednesday, 30 March 2016
Monday, 28 March 2016
Maklumat Kasat reskrim Polres konawe
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI TENGGARA
RESORT KONAWE
Jl. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha
DAERAH SULAWESI TENGGARA
RESORT KONAWE
Jl. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha
MAKLUMAT
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KONAWE
No. Pol. :
Mak / 01 / I / 2016
tentang
PELAYANAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Bahwa
dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri yang transparan kepada masyarakat di
bidang penyidikan tindak pidana, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut :
1.
Dalam
proses penyidikan tindak pidana tidak dipungut biaya.
2.
Pemeriksaan
dilaksanakan tanpa melanggar Ham.
3.
Proses
penyidikan dilaksankan sesuai prosedur.
4. Proses
penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan waktu, tempat dan situasi yang
memadai.
5.
Ketentuan
bagi penyidik :
a. Harus berperilaku tegas, humanis dan
profesional.
b. Harus memberitahukan maksud dan
tujuan pemeriksaan dan hak-haknya.
c. Dilarang meminta sesuatu kepada pihak
yang terkait dalam proses penyidikan tindak pidana.
d. Wajib memberitahukan perkembangan
hasil penyidikan (SP2HP) secara kontinyu kepada korban / pelapor.
e. Tidak boleh berlaku diskriminatif dan
berpihak yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakadilan.
6. Mendukung
proses penyidikan yang transparan dan profesional, diharapkan peran aktif dari
masyarakat untuk :
a. Tetap mengindahkan ketentuan hukum
dan prosedur penyidikan.
b. Harus memberikan keterangan yang
benar berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana.
c. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi
penyimpangan agar disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resort Konawe / Kasat
Reskrim Polres Konawe melalui telepon / HP, surat atau laporan secara langsung.
Demikian
maklumat ini dibuat untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Unaaha
Pada tanggal : 5 Januari 2015
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE
KASAT RESKRIM
YUNAR H.P SIRAIT, SH, SIK
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 84061756
Sunday, 27 March 2016
Pelayanan Perizinan Keramaian
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin
Keramaian
1.
KTP
2.
Advis Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
3.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad
sebanyak 1 (satu) lembar
4.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad
sebanyak 1 (satu) lembar
5.
Foto copy penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud
cam, bila ada pertunjukan:
Ø
Acara Lulo / Dangdut
Ø
Sendur
Ø
Single
Organ
Ø
Pertunjukan
lain
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo
1.
Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.
2.
Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
3.
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
4.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
·
Unjuk rasa / demonstrasi
·
Rapat umum
·
Pawai
·
Mimbar Bebas
5.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan
di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
6. Diberitahukan
secara tertulis kepada Polri yang memuat:
·
Maksud dan Tujuan
·
Tempat, lokasi, route
·
Waktu dan lama pelaksanaan
·
Bentuk
·
Penanggung jawab
·
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
·
Alat peraga yang digunakan
·
Jumlah peserta
7. Pembatalan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis
selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri
wajib:
1.
Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
2.
Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab
penyampaian pendapat di muka umum.
3.
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga
yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
4.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang
dilalui.
5.
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta
penyampaian pendapat dimuka umum.
6.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang
dilalui.
7.
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi:
1.
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga
dari pidana pokok.
3. Barang
siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
pengaduanpelayanan.reskonawe@gmail.com
Pelayanan STNK
Tata Cara Pengurusan STNK
1. FUNGSI STNK
- Sebagai sarana pelindung masyarakat
- Sebagai sarana pelayan masyarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
- Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
3. Mekanisme
pengurusan STNK
1.
Pengesahan Ulang Satu Tahunan
§
STNK Asli dan Foto Copy
§
BPKB Asli dan Foto Copy
§
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
2.
Pengesahan Ulang Lima Tahunan
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
3 Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
·
Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
·
Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto
Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
·
Surat Pernyataan dan Foto Copy
4.
Pendaftaran Kendaraan Baru
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
(Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto
Copy
·
(Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat
Kuasa dan Cap Badan Hukum
·
Faktur Lengkap
·
VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
·
(Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari
Perusahaan Karoseri yg dapat ijin
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
5.
Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
Kwintansi Pembelian Asli
·
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
6.
Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
Kwintansi Pembelian Asli
·
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
·
Fiskal Antar Daerah
7. Mutasi
Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
·
Mengisi Formulir SPPKB
·
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
·
BPKB Asli dan Foto Copy
·
STNK Asli dan Foto Copy
·
Kwintansi Pembelian Asli
·
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
·
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
·
Fiskal Antar Daerah
8. Biaya
Administrasi STNK
§
Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
§
Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
§
Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
. Biaya
Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-
pengaduanpelayanan.reskonawe@gmail.com
Pelayanan SIM
PELAYANAN SIM
1. PERSYARATAN
a. Usia
1. PERSYARATAN
a. Usia
- SIMA pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon usia 20 tahun
- SIM C dan D pemohon usia 16 tahun
- SIM umum pemohon usia 21 tahun
c. Foto Copy KTP
2. TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian
teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan
SIM
pengaduanpelayanan.reskonawe@gmail.com
ARTI LOGO
DIVISI HUMAS
DIVISI HUMAS
-OBYEKTIF - DIPERCAYA - PARTISIPASI -
MAKNA LAMBANG DAN TULISAN DALAM TANDA KEMAMPUAN FUNGSI HUMAS POLRI
1. Lingkaran luar berwarna hitam bertuliskan objektif, dipercaya dan partisipasi berwarna putih, merupakan moto Humas Polri. Kemampuan Humas Polri dalam memberikan informasi secara objektif agar dapat membentuk opini dan citra positif terhadap institusi Polri, guna membangun kepercayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan dukungan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan tugas Kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
2. Lingkaran dalam berwarna merah putih.
• Melambangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara terus menerus mengadakan interaksi dengan lingkungan dan selalu waspada terhadap propaganda lawan, untuk mewujudkan kesatuan wilayah, bangsa dan keamanan dalam menciptakan keutuhan NKRI.
3. Garis tengah berwarna hitam
• Melambangkan garis Khatulistiwa dimana letak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terletak di antara dua samudra dan dua benua merupakan letak Negara yang strategis.
4. Tiga buah bintang segi lima berwarna putih.
• Melambangkan Bintang Segi Lima menunjukkan kelima sila "Pancasila" dan sebagai dasar NKRI.
• Tiga bintang berwarna putih melambangkan Humas Polri dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada "Tribrata" secara tulus dan ikhlas.
5. Tameng berwarna hitam. Melambangkan pengabdian Humas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui informasi dan publikasi yang objektif.
6. Tulisan Humas Polri berwarna kuning. Melambangkan keagungan fungsi Humas Polri yang sangat diperlukan dalam memasyarakatkan kinerja Polri.
7. Obor berwarna putih.
• Melambangkan memberikan informasi dan penerangan secara cepat, benar, tepat dan akurat.
• Memberikan informasi tentang tugas mulia Polri dalam memelihara Kamtibmas, penegakan hukum dengan melaksanakan perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat.
8. Lidah api berwarna merah. Melambangkan bahwa "Catur Prasetya" dijadikan sebagai pedoman kerja dalam bidang kehumasan.
9. Lingkaran bola dunia berwarna biru laut.
• Melambangkan era globalisasi yang diwarnai oleh transparansi, kebebasan, demokrasi, menghormati Hak Asasi Manusia dan pemeliharaan lingkungan hidup.
• Dalam tugas dan peran Humas Polri harus dapat memberi dan menetralisir informasi yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang berskala internasional, regional maupun nasional khususnya yang menyangkut bidang keamanan dan budaya patuh hukum.
10. Enam sinar api berwarna kuning.
• Melambangkan kegiatan fungsi Humas Polri dalam rangka membentuk opini positif untuk menciptakan citra Polri yang baik.
• Membuat perencanaan kegiatan Humas Polri dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
• Menyelenggarakan kerja sama dengan media massa dengan menginformasikan dan mengkomunikasikan serta mempublikasikan keberhasilan kinerja Polri.
• Menjalin kemitraan dengan intansi terkait, LSM, cendekiawan, Orpol, Ormas.
• Memberikan informasi dan penerangan kepada Personel Polri.
• Menganalisa dan mengevaluasi informasi, berita media massa serta opini yang berkembang di masyarakat.
• Mendokumentasikan kegiatan Polri baik kegiatan operasional maupun pembinaan dalam bentuk VCD dan foto.
2. Lingkaran dalam berwarna merah putih.
• Melambangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara terus menerus mengadakan interaksi dengan lingkungan dan selalu waspada terhadap propaganda lawan, untuk mewujudkan kesatuan wilayah, bangsa dan keamanan dalam menciptakan keutuhan NKRI.
3. Garis tengah berwarna hitam
• Melambangkan garis Khatulistiwa dimana letak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terletak di antara dua samudra dan dua benua merupakan letak Negara yang strategis.
4. Tiga buah bintang segi lima berwarna putih.
• Melambangkan Bintang Segi Lima menunjukkan kelima sila "Pancasila" dan sebagai dasar NKRI.
• Tiga bintang berwarna putih melambangkan Humas Polri dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada "Tribrata" secara tulus dan ikhlas.
5. Tameng berwarna hitam. Melambangkan pengabdian Humas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui informasi dan publikasi yang objektif.
6. Tulisan Humas Polri berwarna kuning. Melambangkan keagungan fungsi Humas Polri yang sangat diperlukan dalam memasyarakatkan kinerja Polri.
7. Obor berwarna putih.
• Melambangkan memberikan informasi dan penerangan secara cepat, benar, tepat dan akurat.
• Memberikan informasi tentang tugas mulia Polri dalam memelihara Kamtibmas, penegakan hukum dengan melaksanakan perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat.
8. Lidah api berwarna merah. Melambangkan bahwa "Catur Prasetya" dijadikan sebagai pedoman kerja dalam bidang kehumasan.
9. Lingkaran bola dunia berwarna biru laut.
• Melambangkan era globalisasi yang diwarnai oleh transparansi, kebebasan, demokrasi, menghormati Hak Asasi Manusia dan pemeliharaan lingkungan hidup.
• Dalam tugas dan peran Humas Polri harus dapat memberi dan menetralisir informasi yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang berskala internasional, regional maupun nasional khususnya yang menyangkut bidang keamanan dan budaya patuh hukum.
10. Enam sinar api berwarna kuning.
• Melambangkan kegiatan fungsi Humas Polri dalam rangka membentuk opini positif untuk menciptakan citra Polri yang baik.
• Membuat perencanaan kegiatan Humas Polri dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
• Menyelenggarakan kerja sama dengan media massa dengan menginformasikan dan mengkomunikasikan serta mempublikasikan keberhasilan kinerja Polri.
• Menjalin kemitraan dengan intansi terkait, LSM, cendekiawan, Orpol, Ormas.
• Memberikan informasi dan penerangan kepada Personel Polri.
• Menganalisa dan mengevaluasi informasi, berita media massa serta opini yang berkembang di masyarakat.
• Mendokumentasikan kegiatan Polri baik kegiatan operasional maupun pembinaan dalam bentuk VCD dan foto.
11. Satu obor berwarna putih, 7 sinar obor berwarna oranye, 4 cincin obor berwarna hitam, dan 6 sinar obor berwarna kuning.
• Melambangkan hari Bhayangkara 1 juli 1946.
• Tiang obor dan nyala obor melambangkan di samping pemberian penyuluhan dan penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar dan patuh hukum guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang mantap.
• Melambangkan hari Bhayangkara 1 juli 1946.
• Tiang obor dan nyala obor melambangkan di samping pemberian penyuluhan dan penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar dan patuh hukum guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang mantap.
Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia.
Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
Polsek Onembute
POLSEK
ONEMBUTE
Pimpinan :
Iptu Rusmiady, S.H.
Jumlah Personel : 11 orang
Jumlah Anggaran T.A. 2016 : Rp. 267.786.000,-
Alamat :Jln. Poros
Kendari-Kolaka, KM. 101, Kelurahan Onembute, Kec. Onembute, Kab. Konawe, Prov.
Sultra, Kode Pos: 93464
Subscribe to:
Posts (Atom)