Saturday, 26 March 2016

Motto Pelayanan Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
           DAERAH SULAWESI TENGGARA
                        RESORT KONAWE

MOTTO PELAYANAN SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KONAWE
“ CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN dan AKUNTABEL”

  1.   Cepat yaitu pelapor/pengadu terlayani dengan segera dan profesional sesaat setelah menyampaikan laporannya dengan kretaria sebagai berikut :

a.   Adanya kesigapan, kesiapan, dan sikap pro aktif dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan/pengaduan;
b.   Penyidik segera mendatangi TKP untuk laporan kasus yang memerlukan olah TKP;
c.   Penyidik segera memeriksa pelapor/saksi yang ada dan dituangkan kedalam BAP;
d.   Penyidik melakukan penelitian terhadap laporan yang diterima untuk menentukan status laporan tersebut;
e.   Penyidik segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor mengenai status laporan, dentitas penyidik yang menangani dan rencana tindak lanjut proses laporan tersebut.

  2.   Tepat yaitu segala upaya / tindakan yang dilakukan penyidikan didasari profesional, proporsional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan kreteria sebagai berikut :
a.   Tindakan penyidikan yang terarah dan terukur didasari 3T (tepat sasaran, tepat alasan dan tepat dasar hukumnya);
b.   Setiap tindakan penyidikan didukung oleh administrasi penyidikan;
c.   Tindakan upaya paksa oleh penyidik dilakukan sesuai urutan tindakan-tindakan yang telah diatur dalam Juklak / Juknis yaitu dimulai dari tindakan persuasif sampai dengan tindakan represif.

  3.   Transparan yaitu adanya keterbukaan dalam proses penyidikan melalui penyampaian pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan pelaksanaan pengawasan penyidikan dari seluruh tahapan penindakan yang dilakukan oleh penyidik baik melalui surat maupun gelar perkara, kegiatan yang dilakukan :

a.   Dalam penerimaan laporan petugas membacakan kembali isi laporan yang diterima dan dipahami oleh pelapor kemudian ditanda tangani bersama;
b.   Selama dalam proses penelitian laporan, penyelidikan dan penyidikan, pelapor wajib mendapatkan informasi perkembangan penyidikan melalui SP2HP;
c.   Sejak proses penyidikan sudah diawasi oleh Pengawas Penyidik.

   4.      Akuntabel yaitu segala tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur, terukur, tindakan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik/umum.

Unaaha,         Januari  2016
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL



YUNAR H.P SIRAIT, SH, SIK
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 84061756

No comments:

Post a Comment