KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH
SULAWESI TENGGARA
RESORT KONAWE
MOTTO PELAYANAN SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KONAWE
“ CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN
dan AKUNTABEL”
1. Cepat yaitu
pelapor/pengadu terlayani dengan segera dan profesional sesaat setelah
menyampaikan laporannya dengan kretaria sebagai berikut :
a. Adanya kesigapan, kesiapan, dan sikap pro
aktif dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan
laporan/pengaduan;
b. Penyidik segera mendatangi TKP untuk laporan
kasus yang memerlukan olah TKP;
c. Penyidik segera memeriksa pelapor/saksi yang
ada dan dituangkan kedalam BAP;
d. Penyidik melakukan penelitian terhadap laporan
yang diterima untuk menentukan status laporan tersebut;
e. Penyidik segera mengirimkan SP2HP kepada
pelapor mengenai status laporan, dentitas penyidik yang menangani dan rencana
tindak lanjut proses laporan tersebut.
2. Tepat yaitu segala upaya /
tindakan yang dilakukan penyidikan didasari profesional, proporsional, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan kreteria sebagai berikut :
a. Tindakan penyidikan yang terarah dan terukur
didasari 3T (tepat sasaran, tepat alasan dan tepat dasar hukumnya);
b. Setiap tindakan penyidikan didukung oleh
administrasi penyidikan;
c. Tindakan upaya paksa oleh penyidik dilakukan
sesuai urutan tindakan-tindakan yang telah diatur dalam Juklak / Juknis yaitu
dimulai dari tindakan persuasif sampai dengan tindakan represif.
3. Transparan yaitu adanya
keterbukaan dalam proses penyidikan melalui penyampaian pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan pelaksanaan pengawasan penyidikan
dari seluruh tahapan penindakan yang dilakukan oleh penyidik baik melalui surat
maupun gelar perkara, kegiatan yang dilakukan :
a. Dalam penerimaan laporan petugas membacakan
kembali isi laporan yang diterima dan dipahami oleh pelapor kemudian ditanda
tangani bersama;
b. Selama dalam proses penelitian laporan,
penyelidikan dan penyidikan, pelapor wajib mendapatkan informasi perkembangan
penyidikan melalui SP2HP;
c. Sejak proses penyidikan sudah diawasi oleh
Pengawas Penyidik.
4. Akuntabel yaitu segala
tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur, terukur, tindakan tidak
bertentangan dengan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik/umum.
Unaaha, Januari 2016
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
YUNAR H.P SIRAIT, SH, SIK
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 84061756
No comments:
Post a Comment