1. PERSYARATAN
a. Usia
- SIMA pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon usia 20 tahun
- SIM C dan D pemohon usia 16 tahun
- SIM umum pemohon usia 21 tahun
c. Foto Copy KTP
2. TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian
teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan
SIM
pengaduanpelayanan.reskonawe@gmail.com
No comments:
Post a Comment