DAERAH SULAWESI TENGGARA
RESORT KONAWE
Jl. Bhayangkara No. 1 Komp. Perkantoran Unaaha
MAKLUMAT
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KONAWE
No. Pol. :
Mak / 01 / I / 2016
tentang
PELAYANAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Bahwa
dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri yang transparan kepada masyarakat di
bidang penyidikan tindak pidana, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut :
1.
Dalam
proses penyidikan tindak pidana tidak dipungut biaya.
2.
Pemeriksaan
dilaksanakan tanpa melanggar Ham.
3.
Proses
penyidikan dilaksankan sesuai prosedur.
4. Proses
penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan waktu, tempat dan situasi yang
memadai.
5.
Ketentuan
bagi penyidik :
a. Harus berperilaku tegas, humanis dan
profesional.
b. Harus memberitahukan maksud dan
tujuan pemeriksaan dan hak-haknya.
c. Dilarang meminta sesuatu kepada pihak
yang terkait dalam proses penyidikan tindak pidana.
d. Wajib memberitahukan perkembangan
hasil penyidikan (SP2HP) secara kontinyu kepada korban / pelapor.
e. Tidak boleh berlaku diskriminatif dan
berpihak yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakadilan.
6. Mendukung
proses penyidikan yang transparan dan profesional, diharapkan peran aktif dari
masyarakat untuk :
a. Tetap mengindahkan ketentuan hukum
dan prosedur penyidikan.
b. Harus memberikan keterangan yang
benar berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana.
c. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi
penyimpangan agar disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resort Konawe / Kasat
Reskrim Polres Konawe melalui telepon / HP, surat atau laporan secara langsung.
Demikian
maklumat ini dibuat untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Unaaha
Pada tanggal : 5 Januari 2015
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE
KASAT RESKRIM
YUNAR H.P SIRAIT, SH, SIK
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 84061756
No comments:
Post a Comment